Senin, 08 Oktober 2012

Polemik Pluralisme Agama Indonesia

Pluralism menurut definisi Wikipedia adalah a framework of interaction in which groups show sufficient respect and tolerance of each other, that they fruitfully coexist and interact without conflict or assimilation, yang kurang lebih artinya adalah sebuah kerangka berpikir yang melandasi interasksi setiap orang atau gololang dengan orang atau golongan lain dengan mengedepankan rasa hormat dan toleransi, tanpa disertai dengan konflik atau asimilasi (pembauran). Disaat makin meruncingnya friksi-friksi perbedaan di Masyarakat, toleransi atau pluralitas dianggap menjadi solusi untuk menangani perbedaan-perbedaan ini tanpa harus menghlilangkan ciri khas dari masing-masing entitas yang berbeda tersebut. Sayang kini  ketika konflik sosial yang mengatasnamakan perbedaan keyakinan terjadi, pluralisme justru mengalami pergesaran makna menjadi sebuah paham yang menyamakan semua agama. Jelas ini sudah salah secara makna, maupun salah secara tujuan. Pemikiran yang menyatakan bahwa semua agama adalah sama bukanlah sebuah solusi untuk meredam konflik sekarang ini. Pemikiran yang menganggap bahwa semua agama adalah sama  hanya meredam masalah secara semu, namun menimbulkan masalah lain yang lebih besar yaitu keraguan seseorang terhadap agama yang dipeluknya. Yang Kristen akan ragu dengan agamanya, yang Islam akan ragu dengan agamanya , begitupula dengan umat Hindu, dan seterusnya. Tidak ada yang salah dengan perbedaan agama. Bukan agamalah penyebab konflik selama ini, namun ketidak pahaman seseorang terhadap agamanya lah yang sebenarnya menjadi sumbu pemicu konflik ini. Agama ada sebagai guidance, sebagai petunjuk dan jalan hidup bagi manusia untuk selamat baik selama di dunia dan akhirat kelak. Oleh karena itu dalam agama diatur juga tentang rambu-rambu dalam berinteraksi sosial bagi para pemeluknya. Dan setahu saya, tidak ada agama yang mengharuskan membunuh orang lain yang tidak seagama dengannya . Dalam agama yang saya anut, islam, jelas sekali diatur rambu-rambu itu. Bahkan sebelum aktivis HAM mendefinisikan hak memeluk agama sebagai sebuah hak asasi, islam sudah mendefinisikannya lebih awal dalam Al Qur'an. La ikraha fiddin, tidak ada paksaan dalam memeluk agama. Lakum diinukum waliyadin, bagimu agamu bagiku agamaku. Untuk bisa disebut toleran tidak harus kita berpikiran bahwa semua agama adalah sama. Biarkanlah kita hidup dengan keyakinan kita masing dan beribadah sesuai keyakinan kita masing-masing. Kerukunan itu akan muncul jika kita saling menghargai perbedaan bukan dengan menyamakan semua perbedaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar